Senin, 02 April 2012

KUHP Lengkap


NAMA            : Sutiyono
NIM                : 3301411014
JURUSAN      : HKn
Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pada zaman penajahan Belanda di Indonesia terdapa dualisme dalam perundang-udangan. Ada peraturan-peraturan hukum tersendiri untuk orang Belanda dan orang Eropa lainnya yang merupakan jiplakan dari hukum tersendiri untuk orang-orang Indonesia dan orang-orang timur asing. Untuk orang Eropa berlaku suatu kitab undang-undang hukum pidana tersendiri termuat dalam firman raja Belanda (Staatsblad 1866 No. 55) mulai berlaku tanggal 1 Januari 1867 untuk orang Indonesia dan orang timur asing termuat dalam Ordonnantie (Staatsblad 1872 No. 85) mulai berlaku tanggal 1 Januari 1873.
Kedua kitab undang-undang hukum pidana di Indonesia adalah jiplakan dari Code Penal dari Prancis yang oleh kaisar Napoleon dinyatakan berlaku di Belanda ketika negara itu ditaklukan oleh Napoleon pada permlaan abad kesembilan belas. Pada tahun 1881 di Balnda dibentuk dan mulai berlaku pad tahun 1886 suatu kitab undang-undang hukum pidana baru yang bersifat Nasional yang sebagian besar merupakan contoh kitab undang-undang hukum pidana di Jerman.
Di Indonesia maka dibentuk kitab undang-undang hukum pidana baru (Wetboek van Strafrecht voor Indie) dengan firman Raja Belanda tanggal 15 oktober 1915, mulai berlaku 1 Januari 1918, yang sekaligus mengganti kedua kitab undang-undang hukum pidana tersebut yang diberlakukan bagi semua penduduk di Indonesia.

Sejarah Pemberlakuan KUHP Di Indonesia

Jauh sebelum bangsa Eropa menjajaki Bumi Pertiwi, Indonesia sudah mengenal hukum dan telah memberlakukan hukum itu sendiri. Pada masa itu, hukum yang berlaku adalah hukum adat. Hukum adat yang berlaku tersebut sangat besar dipengaruhi oleh agama yang mayoritas dianut oleh masyarakat di daerah Nusantara. Seperti di Aceh dan Makassar, hukum adat yang berlaku mengalami persentuhan nilai-nilai Islam misalnya, jika seseorang terbukti mencuri, maka orang tersebut akan dipotong tangannya. Begitupun di Bali, hukum adat yang berlaku juga mengalami persentuhan dengan nilai-nilai agama Hindu.Hukum adat yang diterapkan pada masa itu tidak berwujud dalam sebuah peraturan yang tertulis. Pemberlakuan hukum berlangsung secara lisan dan turun temurun. Peraturan lisan tersebut dijaga melalui cerita-cerita dan perbincangan. Namun masyarakat tetap menaati serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Tahun 1602, Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) datang ke Indonesia. VOC merupakan kongsi dagang Belanda. Oleh Pemerintah, mereka diberikan hak-hak istimewa yang berbentuk hak Octrooi Staten General yaitu kekuasaan wilayah Tanah Jajahan, memonopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara, dan mencetak uang. Sebagai sindikat dagang yang mendapat keistimewaan, VOC memiliki kesempatan untuk memperluas wilayah jajahannya di Indonesia. VOC kemudian menerapkan aturan-aturan hukum   yang mereka bawa dari Belanda kepada penduduk Pribumi sebagai usahanya untuk memperbesar keuntungan.

VOC membuat peraturannya dalam bentuk pelakat. Setelah di umumkan, peraturan tersebut langsung dilepas. Tak satupun yang tinggal menjadi arsip sehingga tidak diketahui mana peraturan yang masih berlaku dan yang tidak. Berdasarkan perihal tersebut, pada Tahun 1642 VOC mengumpulkan kembali peraturan-peraturan yang telah dibuatnya. Pengumpulan kembali peraturan ini dinamakan Statuten Van Batavia atau Statuta Batavia. Meskipun peraturan-peraturan tersebut telah terkumpul, Statuta Batavia belum dapat dikatakan kodofikasi hukum lantaran peraturan tersebut belum tersusun secara sistematis.

Peraturan-praturan yang dibuat oleh VOC tersebut tentunya berdampak pada sistem hukum adat yang telah berlaku sebelumnya. Hukum adat mulai dicampuri oleh VOC dan perlahan-lahan terkikis hingga sama sekali tidak berlaku. Alasan VOC melakukan hal tersebut lantaran mereka menganggap bahwa hukum adat terkadang berbenturan dengan peraturan mereka. Misalnya, sesuatu yang dianggap dalam hukum adat  tidak salah, namun menurut VOC tindakan tersebut salah dan harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Berawal dari campur tangan inilah hukum pidana bermula. Lahirnya Pepakem Cirebon menjadi landasan para hakim dalam menetapkan pidana bagi setiap orang yang bersalah. Diakhir abad ke-17, VOC dibubarkan oleh pemerintah Belanda lantaran keberadaan mereka di Tanah Jajahan tak mampu lagi memberikan keuntungan financial bagi Kerajaan.

Setelah VOC hengkang dari Indonesia, giliran Inggris yang mengambil alih kekuasaan. Inggris tidak mengubah peraturan yang telah dibuat sebelumnya bahkan disebut-sebut Gubernur Jendral Raflles yang memimpin pada masa itu sangat menghormati hukum adat. Pada tahun 1810, Ingrris akhirnya angkat kaki dari Indonesia.
Hengkangnya Inggris membuat Belanda kembali menjajaki Tanah Jajahannya Indonesia.  Peraturan terhadap koloni tidak lagi diberikan kepada kongsi dagang melainkan dipegang langsung oleh Kerajaan Belanda. Raja memiliki kekuasaan mutlak terhadap Negeri Jajahan.  Meskipun demikian, kekuasaan Raja tetap diatur dalam Konstitusi. Implementasinya adalah dengan mengangkat Gubernur Jendral di daerah Jajahan. Hal ini diatur dalam Besluiten Regering Pasal 36 Undang-Undang Negeri Belanda. Dengan demikian Belanda menganut sistem pemerintahan Monarki Konstitusional. Tahun 1848, sistem pemerintahan Belanda berubah menjadi Monarki Parlementer. Hal ini terjadi lantaran pihak Parlemen Belanda mulai mencampuri urusan Pemerintahan dan Perundang-Undangan di wilayah Jajahan. Raja tidak lagi berkuasa penuh terhadap Negeri Jajahan melainkan segala peraturan yang ditetapkan diatur dalam Perundang-Undangan Parlemen.

Konflik yang terjadi di Negeri Belanda sangat berpengaruh besar terhadap Negara Jajahannya Indonesia dalam hal peraturan hukum. Berdasarkan Pasal 61 ayat 1 dan 2 Indische Staatregeling, Undang-Undang akan menentukan susunan Negara Hindia Belanda. Hal ini tentunya akan mempertegas sistem hukum selanjutnya.  Lahirnya Pasal 163 Indische Staatregeling tentang pembagian penduduk Indonesia serta hukum yang berlaku mempertegas pemberlakuan Hukum Pidana yang sudah diberlakukan sejak 1 Januari 1918 lalu.

Ketika Jepang berkuasa di Indonesia selama 3,5 tahun, mereka tidak mengubah sistem Perundang- Undangan yang telah dibuat Belanda sebelumnya. Jepang memberlakukan peraturan tersebut dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei. Undang-undang Osamu Seirei pertama kali dieluarkan Nomor 1 tahun 1942. Dalam pasal 3 Jepang menyatakan bahwa peraturan serta Perundang-Undangan yang berlaku sebelumnya tetap diakui sah untuk sementara waktu asal tidak bertentangan dengan Pemerintahan Militer.

Berawal dari Osamu Seirei inilah kemudian pemerintah Indonesia menetapkan hukum pidana yang lebih signifikan untuk diberlakukan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1945 Pasal 1 yang berbunyi: Segala badan-badan Negara dan peraturan-praturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tangga 17 Agustus 1945, sebelum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar, masih tetap berlaku asal saja tidak bertentangan dengan undang-undang dasar tersebut. Pasal 2 berbunyi: Peraturan ini mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1945.

Penetapan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan dasar yuridis diberlakukannya Hukum Pidana Kolonial sebagai hukum resmi di Indonesia. Maka dengan itu keluarlah UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam Pasal 1 jelas dituliskan bahwa Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden RI tertanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2 Menetapkan bahwa peraturan-peraturan Hukum Pidana yang berlaku sekarang adalah peraturan-peraturan Hukum Pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942. Maka dengan ini resmilah dibentuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang kita kenal dengan KUHP.

Diatas kertas Indonesia memang merdeka, namun secara fisik mereka masih berjuang mengusir Belanda yang masih belum selesai dengan Kolonialismenya. Disinilah terjadi dualisme KUHP. Pemerintah Indonesia membuat Undang-Undangnya dan Pemerintah Kolonial Belanda juga membuat Undang-Undangnya. Maka terjadilah penerapan dua Undang-Undang yang berlaku bagi bangsa Indonesia hingga  Tahun 1949 saat Indonesia menjadi Negara Serikat.  Dualisme KUHP yang berlaku di Indonesia baru berakhir setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang : Menyatakan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wiayah Republik Indonesia dan mengubah Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam lembar penafsiran dituliskan, Adalah dirasakan sangat ganjil bahwa hingga kini di Indonesia masih berlaku dua jenis kitab Undang-Undang hukum Pidana , yakni kitab Undang-Undang Hukum Pidana menurut UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Wetboek Strafrecht Voor Indonesia (kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang sama sekali tidak beralasan. Dengan adanya undang-undang ini, maka keganjilan itu ditiadakan. Dalam pasal 1 ditentukan bahwa UU Nomor 1 Tahun 1946 dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
LANDASAN HUKUM PIDANA ADAT DI INDONESIA
Landasan berlakunya hukum tidak tertulis (legalitas Materiil) sebagai dasapemidanaan di Indonesia, telah dirumuskan dalam :
1. Undang-undang Darurat nomor 1 Tahun 1951 L.N 9 / 1951 Pasal 5 ayat 3 sub b sebagai berikut :
Ø Hukum Materiil sipil dan untuk sementara waktupun hukum materiil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula daerah swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh pengadilan adat, ada tetap berlaku untuk kaula – kaula dan orang itu, dengan pengertian:
· bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap sebagai perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingnya dalam kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak yang terhukum dan penggantian yang dimaksud dianggap sepadan oleh hakim dengan besar kesalahan yang terhukum, dan
· bahwa bilamana hukuman adat yang dijatuhkan itu menurut pikiran hakim melampaui padanya dengan hukuman penjara dan/ atau denda, yang dimaksud diatas, maka atas kesalahan terdakwa dapat dikenakan penjara dengan pengertian bahwa hukuman adat yang menurut pengertian hakim tidak selaras lagi dengan zaman senantiasa mesti diganti seperti tersebut diatas, dan
· bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana dan yang ada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang sama dengan bandingnya yang mirip kepada perbuatan pidana.
Rumusan pasal 5 ayat 3 b UU Darurat No. 1 tahun 1951 memberikan pemahaman :
a. Tentang tindak pidana diukur menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.
Tindak pidana demikian itu bila terjadi, maka pidana adatlah sebagai sanksinya.
b. Apabila terpidana adat tidak mengikuti putusan pengadilan adat tersebut, maka pengadilan negeri setempat dapat memutus perkaranya berdasar tiga kemungkinan.
· Tidak ada bandingnya dalam KUHP
· Hakim beranggapan bahwa pidana adat melampui dengan pidana penjara dan/atau denda seperti tersebut dalam kemungkinan 1
· Ada bandingnya dalam KUHP
c. Bahwa berlaku tidaknya legalitas materiil ditentukan oleh sikap atau keputusan terpidana untuk mengikuti atau tidak mengikuti putusan pengadilan adat. Jika putusan pengadilan adat diikuti oleh terpidana, maka ketika itulah legalisasi materiil berfungsi. Berfungsinya legalisasi materiil disini merupakan hal yang wajar karena tindak pidana yang dilakukan pelaku adalah murni bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum tidak tertulis).
2. Undang-undang no. 14 Tahun 1970 Jo. UU No. 35 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.
  1. Pasal 5 ayat 1 :” Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.
Kata “menurut hukum” dapat diartikan secara luas mencakup legalisasi formil dan materiil. Pasal tersebut merupakan petunjuk bagi hakim untuk senantiasa memperhatikan peraturan tertulis dan hukum yang benar-benar hidup dalam masyarakat, apabila hendak menegakkan keadilan.
  1. Pasal 14 ayat 1:” Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Jika “hukum” yang dimaksud dalam rumusan diatas adalah hanya yang tertulis, sedangkan hakim wajib memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya meskipun hukum tertulis tidak secara nyata mengaturnya. Dengan demikian hakim harus menggali hukum yang tidak tertulis (hukum yang hidup).
  1. Pasal 23 ayat 1:” Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
  2. Pasal 27 ayat 1 :” Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”.
3. Dalam Konsep KUHP Baru Tahun 1999 / 2000
Pasal 1 ayat 3 :” Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup atau hukum adat yang menentukan bahwa menurut adat setempat seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan”
4. International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) pasal 15
Nothing in this article shall prejudice the trial and punishment of any person for any act or omission which, at the time when it was committed, was criminal according to the general principle of law recognized by the community of nations
Menurut Sudarto sumber hukum pidana Indonesia adalah sebagai berikut:44

1. Sumber utama hukum pidana Indonesia adalah hukum yang tertulis

Induk peraturan hukum pidana positif adalah KUHP, yang nama aslinya adalah Wetboek van Strafrecht voor nederlandsch indie (W.v.S), sebuah Titah Raja (Koninklijk Besluit) tanggal 15 Oktober 1915 No. 33 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. KUHP atau W.v.S.v.N.I. ini merupakan copie (turunan) dari Wetboek van Strafrecht Negeri Belanda, yang selesai dibuat tahun 1881 dan mulai berlaku pada tahun 1886 tidak seratus persen sama, melainkan diadakan penyimpangan-penyimpangan menurut kebutuhan dan keadaan tanah jajahan Hindia Belanda dulu, akan tetapi asas-asas dan dasar filsafatnya tetap sama.
KUHP yang sekarang berlaku di Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17-8-1945 mendapat perubahan-perubahan yang penting berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1942 (Undang-undang Pemerintah RI, Yogyakarta), Pasal 1 berbunyi: “Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden RI tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2 menetapkan, bahwa peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942”.
Ini berarti bahwa teks resmi (yang sah) untuk KUHP kita adalah Bahasa Belanda. Dasar-Dasar Hukum Pidana 17
Sementara itu Pemerintah Hindia Belanda yang pada tahun 1945 kembali lagi ke Indonesia, setelah mengungsi selama zaman pen-dudukan Jepang (1942-1945) juga mengadakan perubahan-peru-bahan terhadap W.v.S. v.N.I. (KUHP), misalnya dengan Staat-blad 1945 No. 135 tentang ketentuan-ketentuan sementara yang luar biasa mengenai hukum pidana Pasal 570.
Sudah tentu perubahan-perubahan yang dilakukan oleh kedua pemerintahan yang saling bermusuhan itu tidak sama, sehingga hal ini seolah-olah atau pada hakekatnya telah menimbulkan dua buah KUHP yang masing-masing mempunyai ruang berlakunya sendiri-sendiri. Jadi boleh dikatakan ada dualisme dalam KUHP (peraturan hukum pidana). Guna melenyapkan keadaan yang ganjil ini, maka dikeluarkan UU No. 73 Tahun 1958 (L.N. 1958 No. 127) yang antara lain menyatakan bahwa UU R.I. No. 1 Tahun 1946 itu berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian perubahan-perubahan yang diadakan oleh Pemerintah Belanda sesudah tanggal 8 Maret 1942 dianggap tidak ada.
KUHP itu merupakan kodifikasi dari hukum pidana dan berlaku untuk semua golongan penduduk, dengan demikian di dalam lapangan hukum pidana telah ada unifikasi. Sumber hukum pidana yang tertulis lainnya adalah peraturan-peraturan pidana yang diatur di luar KUHP, yaitu peraturan-peraturan pidana yang tidak dikodifikasikan, yang tersebar dalam peraturan perundang-undangan hukum pidana lainnya.
2. Hukum pidana adat

Di daerah-daerah tertentu dan untuk orang-orang tertentu hukum pidana yang tidak tertulis juga dapat menjadi sumber hukum pidana. Hukum adat yang masih hidup sebagai delik adat masih dimungkinkan menjadi salah satu sumber hukum pidana, hal ini didasarkan kepada Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951 (L.N. 1951-9) Pasal 5 ayat 3 sub b. Dengan masih berlakunya hukum pidana adat (meskipun untuk orang dan daerah tertentu saja) maka sebenarnya dalam hukum pidana pun masih ada dualisme. Namun harus disadari bahwa hukum pidana tertulis tetap mempunyai peranan yang utama sebagai sumber hukum. Hal ini sesuai dengan asas legalitas yang tercantum dalam Pasal 1 KUHP.
3. Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan)

M.v.T. adalah penjelasan atas rencana undang-undang pidana, yang diserahkan oleh Menteri Kehakiman Belanda bersama Bab I. Hukum Pidana 18
dengan Rencana Undang-undang itu kepada Parlemen Belanda. RUU ini pada tahun 1881 disahkan menjadi UU dan pada tanggal 1 September 1886 mulai berlaku. M.v.T. masih disebut-sebut dalam pembicaraan KUHP karena KUHP ini adalah sebutan lain dari W.v.S. untuk Hindia Belanda. W.v.S. Hindia Belanda (W.v.S.N.I.) ini yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1918 itu adalah copy dari W.v.s. Belanda tahun 1886. Oleh karena itu M.v.T. dari W.v.S. Belanda tahun 1886 dapat digunakan pula untuk memperoleh penjelasan dari pasal-pasal yang tersebut di dalam KUHP yang sekarang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar