UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak
mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi
setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan
masyarakat;
mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi
setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi
iwujudkan dalam berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
gerakan pramuka;
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara
pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar
dalam pembentukan kepribadian generasi muda
sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan
hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global;
dalam pembentukan kepribadian generasi muda
sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan
hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan
pramuka;
saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan
pramuka;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
Pramuka;
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
Pramuka;
- 2 -
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan
Bersama
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN
PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk
oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan.
kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif
dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan
Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia
pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-
nilai kepramukaan.
pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-
nilai kepramukaan.
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan
organisasi
terdepan
penyelenggara
pendidikan
kepramukaan.
6. Pusat . . .
6.
- 4 -
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk
mencapai tujuan pramuka melalui:
mencapai tujuan pramuka melalui:
a.
pendidikan dan pelatihan pramuka;
b.
pengembangan pramuka;
c.
pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d.
permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan
memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam
menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan
memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam
menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
- 5 -
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada
nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian
dan kecakapan hidup pramuka.
nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian
dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1)
Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan
komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan.
komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan.
(2)
Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya
Pramuka dan Darma Pramuka.
Pramuka dan Darma Pramuka.
(3)
Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan diri.
pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan diri.
(4)
Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-
sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta
menepati Darma Pramuka.”
sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta
menepati Darma Pramuka.”
(5)
Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
berbunyi:
Pramuka itu:
a.
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia;
c.
patriot yang sopan dan kesatria;
d.
patuh dan suka bermusyawarah;
e.
rela menolong dan tabah;
f.
rajin, terampil, dan gembira;
- 6 -
g.
hemat, cermat, dan bersahaja;
h.
disiplin, berani, dan setia;
i.
bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j.
suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
(1)
Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan
dengan
berlandaskan
pada
kode
kehormatan
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2).
(2).
(2)
Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan
untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan
intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang
dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan
progresif.
untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan
intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang
dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan
progresif.
(3)
Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a.
pengamalan kode kehormatan pramuka;
b.
kegiatan belajar sambil melakukan;
c.
kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan
berkompetisi;
d.
kegiatan yang menantang;
e.
kegiatan di alam terbuka;
f.
kehadiran orang dewasa yang memberikan
dorongan dan dukungan;
g.
penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h.
satuan terpisah antara putra dan putri.
(4)
Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik
dan mental pramuka.
pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik
dan mental pramuka.
(5) Penilaian . . .
(5)
Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan
kecakapan umum dan kecakapan khusus serta
pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan
kecakapan umum dan kecakapan khusus serta
pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6)
Pencapaian
hasil
pendidikan
kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan
dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum
dan kecakapan khusus.
dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum
dan kecakapan khusus.
Pasal 8
(1)
Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 mencakup:
a.
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
Maha Esa;
b.
kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c.
kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d.
kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e.
tolong-menolong;
f.
bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g.
jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h.
hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i.
rajin dan terampil.
(2)
Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
merupakan
inti
kurikulum
pendidikan
kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri
atas:
a.
atas:
a.
kecakapan umum; dan
b.
kecakapan khusus.
- 8 -
Pasal 10
(1)
Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan menggunakan sistem among.
dengan menggunakan sistem among.
(2)
Sistem
among
merupakan
proses
pendidikan
kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.
(3)
Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a.
dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a.
di depan menjadi teladan;
b.
di tengah membangun kemauan; dan
c.
di belakang mendorong dan memberikan motivasi
kemandirian.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan
Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka
dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka
dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang
pendidikan:
pendidikan:
a.
siaga;
b.
penggalang;
c.
penegak; dan
d.
pandega.
- 9 -
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
(1)
Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta
didik dalam pendidikan kepramukaan.
dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta
didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2)
Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
terdiri atas:
a.
pramuka siaga;
b.
pramuka penggalang;
c.
pramuka penegak; dan
d.
pramuka pandega.
(3)
Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota muda.
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota muda.
Pasal 14
(1)
Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan
terdiri atas:
a.
a.
pembina;
b.
pelatih;
c.
pamong; dan
d.
instruktur.
(2)
Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3)
Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota dewasa.
anggota dewasa.
Pasal 15 . . .
Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup
aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang
ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang
ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.
a.
gugus depan; dan
b.
pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
(1)
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.
(2)
Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga
pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan kepramukaan.
satuan pendidikan kepramukaan.
(3)
Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh
pembina.
(4) Evaluasi . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar